5 Surat Penting yang Harus Diperhatikan Saat Membeli Rumah

5 Surat Penting yang Harus Diperhatikan Saat Membeli Rumah

5 Surat Penting yang Harus Diperhatikan Saat Membeli Rumah

admin
March 22, 2021
Blog

Saat Anda membeli rumah, baik itu secara perorangan maupun di perumahan, wajib untuk mengetahui kelengkapan surat-surat rumah tersebut. Bukan tanpa sebab, surat-surat tersebut juga menjadi bukti bahwa rumah yang akan Anda beli tidak bermasalah.

Beberapa surat-surat penting yang perlu Anda perhatikan saat membeli rumah antara lain;

1. Surat Kepemilikan Atas Rumah yang Dijual

Di Indonesia surat kepemilikan tanah terdiri dari Sertifikat Hak Milik (SHM), Sertifikat Hak Pakai (SHP), dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Dari ketiga jenis surat kepemilikan tersebut SHM merupakan surat yang sifatnya lebih permanen.

Surat SHM tidak ada batas waktunya dan memiliki perlindungan hukum yang lebih kuat. Sedangkan, SHP dan SHGB biasanya harus diperpanjang setiap beberapa tahun.

Namun Anda jangan bingung apabila saat membeli rumah di perumahan sertifikatnya SHGB, karena sertifikat tersebut masih atas nama developer, yang mana untuk mendapatkan sertifikat hak milik harus atas nama individu, bukan perseroan terbatas. Jadi, Anda bisa menaikkan status tanahnya menjadi SHM ketika sudah membeli rumah.

2. Akta Jual Beli yang Terakhir

Dalam SHM biasanya disertakan juga akta jual beli (AJB) pada pembelian yang terakhir. Hal ini berarti rumah tersebut pernah diperjualbelikan. Pada AJB juga harus disertai keterangan dari notaris. Peran notaris dalam surat terebut adalah sebagai saksi transaksi.

Jika ada notaris dalam surat tersebut, ini menandakan kesahan dari AJB. Selain itu, juga harus ada kesaksian dari PPAT pada surat tersebut.

3. Surat Pajak Bumi Bangunan

Selain akta dan surat kepemilikan, suatu rumah yang akan diperjualbelikan harus memiliki surat pajak bumi dan bangunan (PBB). Surat pajak ini menjadi bukti bahwa pemilik asli dari rumah tersebut secara rutin telah membayar pajak yang terkait dengan rumah tersebut. Anda juga perlu meminta bukti pembayaran PBB untuk menguatkan kesahan surat tersebut.

Kelengkapan surat pajak nantinya bisa mempermudah Anda untuk meneruskan pembayaran pajak saat rumah sudah Anda beli. Anda juga akan terhindar dari denda yang diakibatkan masalah PBB yang tidak dibayar oleh pemilik rumah sebelumnya. Hal yang terpenting surat pajak ini sangat diperlukan dalam pengurusan SHM nantinya.

4. Surat Izin Mendirikan Bangunan

Surat ini tidak kalah penting dengan surat lainnya, jika surat ini tidak terurus pemilik surat bisa didenda atau dilakukan pembongkaran pada rumah tersebut. Pastikan luas yang tertera di IMB sama dengan luas tanah yang sebenarnya, jika ada perbedaan, maka IMB harus diurus lagi dengan segera.

5. Surat Bukti Pembayaran Tagihan Rutin Rumah Tersebut

Surat bukti tagihan ini bukti bahwa pemilik rumah selalu mengurus pembayaran tagihan listrik, telepon, dan PDAM dari rumah tersebut. Jika ada penunggakan bayaran tagihan dari pemilik sebelumnya, Anda sebagai pemilik baru bisa terkena dampaknya. Seumpama hal ini terjadi, Anda akan direpotkan dengan urusan tagihan yang membuat Anda harus membayar tagihan yang tidak terbayar dan mendapat saksi.

Kelengkapan surat-surat di atas memang perlu Anda perhatikan dengan teliti untuk menghindari masalah di masa yang akan datang. Untuk Anda yang berniat untuk membeli rumah di perumahan, pastikan untuk memilih developer yang tepercaya.

Info Lebih Lanjut, Klik